Kamis, 03 Oktober 2013

Efusi Pleura

KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayahNya sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas keperawatan KMB 1 dengan judul “EFUSI PLEURA“ yang merupakan salah satu memenuhi persyaratan tugas mata kuliah KMB 1 dan diharapkan mahasiswa/i bisa memahami dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan masyarakat.

Penyusun mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Mikrobiologi dan parasitologi yaitu Ibu EVA LISTIA S.Kep dan pihak-pihak lain yang telah banyak memberikan referensi akan makalah ini.

Dalam penyusunan tugas ini kami berusaha semaksimal mungkin namun kemampuan kami sangat terbatas, sehingga penyusunan tugas ini jauh dari sempurna, dan kami menyadari akan segala kekurangan dalam penyusunan tugas ini. Kami mengharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan tugas makalah ini dan kesempatan penulis selanjutnya.
Kami mengucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.Semoga bermanfaat bagi penyusun khususnya dan pembaca pada umumnya.



                                                                                              Lubuklinggau, Oktober 2013

                                                                                                   
Kelompok 3

        



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN........................................................................................
1.1. Latar belakang...................................................................................
1.2. Rumusan masalah...............................................................................
1.3. Tujuan penelitian.................................................................................
BAB 2  TINJAUAN PUSTAKA...............................................................................
       2.1  Pengertian...........................................................................................
       2.2  Etiologi...............................................................................................
       2.3  Tanda dan Gejala................................................................................
       2.4  Patofisiologi.........................................................................................
       2.5  Pemeriksaan diagnostik........................................................................
       2.6  Penatalaksanaan medis.........................................................................

BAB 3  ASUHAN KEPERAWATAN.......................................................................
 3.1  Pengkajian..........................................................................................
3.2  Diagnosa keperawatan.........................................................................    

BAB 4  PENUTUPAN...............................................................................................
DAFTAR  PUSTAKA...............................................................................................



                                                                 BAB 1
                                                        PENDAHULUAN


1.1. latar Belakang
Efusi pleura ganas (EPG) kini telah menjadi suatu permasalahan klinis yang umum terjadi pada penderita kanker.EPG dapat disebabkan oleh hampir semua jenis keganasan, dimana hampir sepertiganya karena kanker paru. Saat ini kanker paru merupakan penyebab terbanyak EPG sebanyak 36% (7,2% dari seluruh kasus efusi) dari seluruh kasus EPG. EPG dapat menimbulkan gejala awal pada kanker yang belum terdiagnosa, atau sebagai komplikasi lebih lanjut pada pasien yang telah didiagnosa mengidap kanker, ataupun sebagai manifestasi pertama kekambuhan kanker sesudah menjalani pengobatan.Bila dijumpai diagnosis EPG berarti menandakan buruknya prognosis.Penderita kanker yang disertai EPG memiliki daya tahan hidup rata-rata kurang dari 6 bulan sejak terdiagnosa sebagai EPG. Oleh karena itu semakin cepat suatu efusi pleura tersebut dapat dibedakan apakah ganas atau jinak tentunya akan sangat membantu dalam menentukan penatalaksanaan yang tepat terhadap penyakit yang mendasarinya dan turut meningkatkan prognosis.
Di Indonesia, pemeriksaan CEA cairan pleura untuk menunjang diagnosisEPG karena kanker paru hanya pernah sekali dilakukan di RS.Dr.Sutomo Surabaya oleh Irawan dkk (2002) dengan jumlah sampel sebanyak 15 orang. Irawan dkk melaporkan bahwa kadar CEA cairan pleura diatas 10 ng/ml sebagai kriteria skrining optimal untuk menentukan EPG karena kanker paru dengansensitivitas 77,8%; 63,6% nilai prediksi positif; 50% nilai prediksi negatif; dan60% keakuratan, sedangkan spesifisitas 50% untuk CEA cairan pleura diatas 20 ng/ml. Hal yang menarik bahwa tidak terdapat perbedaan yang bermakna pada perbandingan hasil sitologi dengan kadar CEA cairan pleura, sehingga kadar CEA cairan pleura dapat digunakan sebagai sarana diagnostik tambahan pada kasus EPG karena kanker paru. Disadari bahwa sensitivitas dan spesifisitas kadar CEA cairan pleura terhadap diagnosis suatu EPG cukup bervariasi dari berbagai laporan hasil penelitian yang lebih banyak dilakukan di Amerika dan Eropa
Namun di Medan, penelitian terhadap sensitivitas kadar CEA cairan pleura karena kanker paru tersebut belum pernah dilakukan. Oleh karena itu penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui sensitivitas pemeriksaan CEA cairan pleura, yang nantinya dapat menjadi sarana penunjang diagnostik non-invasif tambahan yang lebih cepat, mudah dan nyaman untuk pasien terutama pada kasus EPG dengan hasil sitologi/histologi negatif.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas perlu diteliti apakah pemeriksaan CEA cairan pleura dapat digunakan sebagai sarana penunjang diagnostik untuk menentukan suatu EPG karena kanker paru.

1.3 Tujuan Penelitian
1. Tujuan umum
Mengetahui peranan pemeriksaan CEA cairan pleura dalam menentukan
suatu EPG karena kanker paru.

2. Tujuan khusus
Mengetahui sensitivitas dan spesifisitas pemeriksaan CEA cairan pleuradalam menentukan suatu EPG karena kanker paru.stadium kanker paru tanpa harus menjalani prosedur pemeriksaan dengan tindakan invasive yang sering menemui kendala untuk dilakukan pada pasien.

  
                                                                   BAB 2
                                                   TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Pengertian
Efusi pleural adalah penumpukan cairan di dalam ruang pleural, proses penyakit primer jarang terjadi namun biasanya terjadi sekunder akibat penyakit lain. Efusi dapat berupa cairan jernih, yang mungkin merupakan transudat, eksudat, atau dapat berupa darah atau pus (Baughman C Diane, 2000). Efusi pleural adalah pengumpulan cairan dalam ruang pleura yang terletak diantara permukaan visceral dan parietal, proses penyakit primer jarang terjadi tetapi biasanya merupakan penyakit sekunder terhadap penyakit lain. Secara normal, ruang pleural mengandung sejumlah kecil cairan (5 sampai 15ml) berfungsi sebagai pelumas yang memungkinkan permukaan pleural bergerak tanpa adanya friksi (Smeltzer C Suzanne, 2002). Efusi pleura adalah istilah yang digunakan bagi penimbunan cairan dalam rongga pleura. (Price C Sylvia, 1995).
2.2    Etiologi
1.      Hambatan resorbsi cairan dari rongga pleura, karena adanya bendungan seperti pada dekompensasi kordis, penyakit ginjal, tumor mediatinum, sindroma meig (tumor ovarium) dan sindroma vena kava superior.
2.      Pembentukan cairan yang berlebihan, karena radang (tuberculosis, pneumonia, virus), bronkiektasis, abses amuba subfrenik yang menembus ke rongga pleura, karena tumor dimana masuk cairan berdarah dan karena trauma. Di Indonesia 80% karena tuberculosis.
Kelebihan cairan rongga pleura dapat terkumpul pada proses penyakit neoplastik, tromboembolik, kardiovaskuler, dan infeksi. Ini disebabkan oleh sedikitnya satu dari empat mekanisme dasar :
·         Peningkatan tekanan kapiler subpleural atau limfatik
·         Penurunan tekanan osmotic koloid darah
·         Peningkatan tekanan negative intrapleural
·         Adanya inflamasi atau neoplastik pleura

2.3. Tanda dan Gejala
1.      Adanya timbunan cairan mengakibatkan perasaan sakit karena pergesekan, setelah cairan cukup banyak rasa sakit hilang. Bila cairan banyak, penderita akan sesak napas.
2.      Adanya gejala-gejala penyakit penyebab seperti demam, menggigil, dan nyeri dada pleuritis (pneumonia), panas tinggi (kokus), subfebril (tuberkulosisi), banyak keringat, batuk, banyak riak.
3.      Deviasi trachea menjauhi tempat yang sakit dapat terjadi jika terjadi penumpukan cairan pleural yang signifikan.
4.      Pemeriksaan fisik dalam keadaan berbaring dan duduk akan berlainan, karena cairan akan berpindah tempat. Bagian yang sakit akan kurang bergerak dalam pernapasan, fremitus melemah (raba dan vocal), pada perkusi didapati daerah pekak, dalam keadaan duduk permukaan cairan membentuk garis melengkung (garis Ellis Damoiseu).
5.      Didapati segitiga Garland, yaitu daerah yang pada perkusi redup timpani dibagian atas garis Ellis Domiseu. Segitiga Grocco-Rochfusz, yaitu daerah pekak karena cairan mendorong mediastinum kesisi lain, pada auskultasi daerah ini didapati vesikuler melemah dengan ronki.
6.      Pada permulaan dan akhir penyakit terdengar krepitasi pleura.
2.4    Patofisiologi
Didalam rongga pleura terdapat + 5ml cairan yang cukup untuk membasahi seluruh permukaan pleura parietalis dan pleura viseralis.Cairan ini dihasilkan oleh kapiler pleura parietalis karena adanya tekanan hodrostatik, tekanan koloid dan daya tarik elastis.Sebagian cairan ini diserap kembali oleh kapiler paru dan pleura viseralis, sebagian kecil lainnya (10-20%) mengalir kedalam pembuluh limfe sehingga pasase cairan disini mencapai 1 liter seharinya.
Terkumpulnya cairan di rongga pleura disebut efusi pleura, ini terjadi bila keseimbangan antara produksi dan absorbsi terganggu misalnya pada hyperemia akibat inflamasi, perubahan tekanan osmotic (hipoalbuminemia), peningkatan tekanan vena (gagal jantung).Atas dasar kejadiannya efusi dapat dibedakan atas transudat dan eksudat pleura. Transudat misalnya terjadi pada gagal jantung karena bendungan vena disertai peningkatan tekanan hidrostatik, dan sirosis hepatic karena tekanan osmotic koloid yang menurun.
Eksudat dapat disebabkan antara lain oleh keganasan dan infeksi. Cairan keluar langsung dari kapiler sehingga kaya akan protein dan berat jenisnya tinggi. Cairan ini juga mengandung banyak sel darah putih.Sebaliknya transudat kadar proteinnya rendah sekali atau nihil sehingga berat jenisnya rendah.
2.5    Pemeriksaan Diagnostik
1.      Pemeriksaan radiologik (Rontgen dada), pada permulaan didapati menghilangnya sudut kostofrenik. Bila cairan lebih 300ml, akan tampak cairan dengan permukaan melengkung. Mungkin terdapat pergeseran di mediatinum.
2.      Ultrasonografi.
3.      Torakosentesis / pungsi pleura untuk mengetahui kejernihan, warna, biakan tampilan, sitologi, berat jenis. Pungsi pleura diantara linea aksilaris anterior dan posterior, pada sela iga ke-8. Didapati cairan yang mungkin serosa (serotorak), berdarah (hemotoraks), pus (piotoraks) atau kilus (kilotoraks). Bila cairan serosa mungkin berupa transudat (hasil bendungan) atau eksudat (hasil radang).
4.      Cairan pleural dianalisis dengan kultur bakteri, pewarnaan gram, basil tahan asam (untuk TBC), hitung sel darah merah dan putih, pemeriksaan kimiawi (glukosa, amylase, laktat dehidrogenase (LDH), protein), analisis sitologi untuk sel-sel malignan, dan pH.
5.      Biopsi pleura mungkin juga dilakukan
2.6    Penatalaksanaan Medis
1.      Tujuan pengobatan adalah untuk menemukan penyebab dasar, untuk mencegah penumpukan kembali cairan, dan untuk menghilangkan ketidaknyamanan serta dispneu. Pengobatan spesifik ditujukan pada penyebab dasar (co; gagal jantung kongestif, pneumonia, sirosis).
2.      Torasentesis dilakukan untuk membuang cairan, untuk mendapatkan specimen guna keperluan analisis dan untuk menghilangkan disneu.
3.      Bila penyebab dasar malignansi, efusi dapat terjadi kembali dalam beberapa hari tatau minggu, torasentesis berulang mengakibatkan nyeri, penipisan protein dan elektrolit, dan kadang pneumothoraks. Dalam keadaan ini kadang diatasi dengan pemasangan selang dada dengan drainase yang dihubungkan ke system drainase water-seal atau pengisapan untuk mengevaluasiruang pleura dan pengembangan paru.
4.      Agen yang secara kimiawi mengiritasi, seperti tetrasiklin dimasukkan kedalam ruang pleura untuk mengobliterasi ruang pleural dan mencegah akumulasi cairan lebih lanjut.
5.      Pengobatan lainnya untuk efusi pleura malignan termasuk radiasi dinding dada, bedah plerektomi, dan terapi diuretic.


BAB 3
ASUHAN KEPERAWATAN
3.1    Pengkajian
1. Identitas klien
Identitas klien meliputi nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, umur,pendidikan, agama, alamat, tanggal masuk rumah sakit.
2. Keluhan utama
Adanya penumpukan cairan di rongga pleura.
3.  Riwayat penyakit dahulu.
Klien pernah bedah dada/trauma,    .
4.    Pengkajian fisik
5.    Keadaan umum: baik
6.    Kesadaran compos mentis.
Tanda vital : TD : 120/90 mmHg ( normal), Nadi : 60-100 x/menit ( normal), Suhu : 35,5-37 °C   , RR : 18-24 x/menit (normal).           
7.  Aktifitas/istirahat Gejala : dispneu dengan aktifitas ataupun istirahat Sirkulasi        Tanda : Takikardi, disritmia, irama jantung gallop, hipertensi/hipotensi, DVJ
8. Integritas Tanda : ketakutan, gelisah
9. Makanan/cairanAdanya pemasangan IV vena sentral/ infus
10. Nyeri/kenyamanan
Gejala tergantung ukuran/area terlibat : Nyeri yang diperberat oleh napas dalam, kemungkinan menyebar ke leher, bahu, abdomen
Tanda : Berhati-hati pada area yang sakit, perilaku distraksi
11.    Pernapasan
Gejala : K esulitan bernapas, Batuk, riwayat bedah dada/trauma,
Tanda : Takipnea, penggunaan otot aksesori pernapasan pada dada, retraksi interkostal, Bunyi napas menurun dan fremitus menurun (pada sisi terlibat), Perkusi dada : hiperresonan diarea terisi udara dan bunyi pekak diarea terisi cairan
Observasi dan palpasi dada : gerakan dada tidak sama (paradoksik) bila trauma atau kemps, penurunan pengembangan (area sakit). Kulit : pucat, sianosis,berkeringat, krepitasi subkutan.
3.2     Diagnosa Keperawatan
1. Pola napas tidak efektif b.d penurunan ekspansi paru (akumulasi udara/cairan), gangguan musculoskeletal, nyeri/ansietas, proses inflamasi.
Kemungkinan dibuktikan oleh : dispneu, takipneu, perubahan kedalaman pernapasan, penggunaan otot aksesori, gangguan pengembangan dada, sianosis, GDA taknormal.
Tujuan : pola nafas efektif
Kriteria hasil :
·         Menunjukkan pola napas normal/efektif dng GDA normal.
·         Bebas sianosis dan tanda gejala hipoksia
Intervensi :
1.      Identifikasi etiologi atau factor pencetus.
2.      Evaluasi fungsi pernapasan (napas cepat, sianosis, perubahan tanda vital).
3.      Auskultasi bunyi napas.
4.      Catat pengembangan dada dan posisi trakea, kaji fremitus.
5.      Pertahankan posisi nyaman biasanya peninggian kepala tempat tidur
6.      Bila selang dada dipasang :
-    periksa pengontrol penghisap, batas cairan
-    Observasi gelembung udara botol penampung
-    Klem selang pada bagian bawah unit drainase bila terjadi kebocoran
-    Awasi pasang surutnya air penampung
-    Catat karakter/jumlah drainase selang dada.
-    Berikan oksigen melalui kanul/masker.
2. Nyeri dada b.d faktor-faktor biologis (trauma jaringan) dan faktor-faktor fisik (pemasangan selang dada).

Tujuan : Nyeri hilang atau berkurang
Kriteria hasil :
·         Pasien mengatakan nyeri berkurang  atau dapat dikontrol.
·         Pasien tampak tenang.
Intervensi :
·         Kaji terhadap adanya nyeri, skala dan intensitas nyeri.
·         Ajarkan pada klien tentang manajemen nyeri dengan distraksi dan relaksasi.
·         Amankan selang dada untuk membatasi gerakan dan menghindari iritasi.
·         Kaji keefektifan tindakan penurunan rasa nyeri.
·         Berikan analgetik sesuai indikasi.
·         Resiko tinggi trauma/henti napas b.d proses cidera, system drainase dada, kurang pendidikan keamanan/pencegahan.
Tujuan : tidak terjadi trauma atau henti napas
Kriteria hasil :
·         Mengenal kebutuhan/mencari bantuan untuk mencegah komplikasi.
·         Memperbaiki/menghindari lingkungan dan bahaya fisik.

Intervensi :
·         Kaji dengan pasien tujuan/fungsi unit drainase, catat gambaran keamanan.
·         Amankan unit drainase pada tempat tidur dengan area lalu lintas rendah.
·         Awasi sisi lubang pemasangan selang, catat kondisi kulit, ganti ulang kasa penutup steril sesuai kebutuhan.
·         Anjurkan pasien menghindari berbaring/menarik selang.
·         Observasi tanda distress pernapasan bila kateter torak lepas/tercabut.
·         Kurang pengetahuan mengenai kondisi dan aturan pengobatan.



Tujuan : Mengetahui tentang kondisinya dan aturan pengobatan
Kriteria hasil :
·         Menyatakan pemahaman tentang masalahnya.
·         Mengikuti program pengobatan dan menunjukkan perubahan pola hidup untuk mencegah terulangnya masalah.
Intervensi :
1.      Kaji pemahaman klien tentang masalahnya.
2.      Identifikasi  kemungkinan kambuh/komplikasi jangka panjang.
3.      Kaji ulang praktik kesehatan yang baik, nutrisi, istirahat, latihan.
4.      Berikan informasi tentang apa yang ditanyakan klien.
5.      Berikan reinforcement atas usaha yang telah dilakukan klien .




















                                                           BAB  4
                                      SIMPULAN DAN SARAN
4.1 kesimpulan
Efusi pleura merupakan pengumpulan cairan dalam spasium pleural yang terletak di antara permukaan viseral dan parietal. Efusi pleura adalah proses penyakit primer yang jarang terjadi tetapi biasanya merupakan penyakit sekunder terhadap penyakit lain.   Efusi pleura mungkin merupakan komplikasi gagal jantung kongestif, tuberkulosis, pneumoniainfeksi paru (terutama virus), sindrom nefrotik, penyakit jaringan ikat, dan tumor neoplasik. Karsinoma bronkogenik adalah malignasi yang paling umum berkaitan dengan efusi pleura.  Ukuran efusi akan menentukan keparahan gejala. Efusi pleura yang luas akan menyebabkan sesak napas.

4.2 Saran
Dengan di susunnya makalah ini mengharapkan kepada semua pembaca agar dapat menelaah dan memahami apa yang telah tertulis dalam makalah ini sehingga sedikit banyak bisa menambah pengetahuan pembaca. Di sampin itu ami juga mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca sehingga kami  bisa berorientasi lebih baik pada makalah kami selanjutnya.
                                     
DAFTAR PUSTAKA

1.      Baughman C Diane, Keperawatan medical bedah, Jakrta, EGC, 2000.
2.      Doenges E Mailyn, Rencana Asuhan Keperawatan : Pedoman untuk perencanaandan pendokumentasian perawatan pasien. Ed3. Jakarta, EGC. 1999.
3.      Hudak,Carolyn M. Keperawatan kritis : pendekatan holistic. Vol.1, Jakarta.EGC. 1997.
4.      Purnawan J. dkk, Kapita Selekta Kedokteran, Ed2.Media Aesculapius.FKUI.1982.
5.      Price, Sylvia A, Patofisiologi : Konsep klinis proses-pross penyakit, Ed4. Jakarta. EGC. 1995.
6.      Smeltzer c Suzanne, Buku Ajar Keperawatan medical Bedah, Brunner and Suddarth’s, Ed8.Vol.1, Jakarta, EGC, 2002.
7.      Syamsuhidayat, Wim de Jong, Buku Ajar Ilmu Bedah, Edisi Revisi, Jakarta, EGC, 1997.
Susan Martin Tucker, S

Selasa, 24 September 2013

Makalah Tentang Zakat

BAB IPENDAHULUAN
https://www.facebook.com/yudi.isyours
 

A.Latar belakangZakat menurut istilah agama islam artinya „kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan berbagai syarat.“ Hukumnya zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Firman Allah swt: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'      B.Rumusan masalahBerdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah makalah ini adalah “mengetahui perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal dan orang yang wajib menerima zakat”C.TujuanUntuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan zakat dan siswa bisa memahami tentang perbedaan zakat
                           
BAB II     PEMBAHASAN


Makalah Pengertian zakat, Hukum zakat, Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat serta Pembagian zakatA. Pengertian ZakatMenurut lughat arti zakat adalah tumbuh (al Numuww) seperti pada zakat Al Zar’u yang artinya bertambaha banyak dan mengandung berkat seperti pada zaka’ al malu dan suci(thoharoh) seperti pada nafsan zakiyah dan qad aflaha man zakkaha[1]Sedangkan menurut Istilah zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaiman yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an atau juga boleh diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat[2]Menurut Imam Maliki dalam mendefinisikan zakat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab(batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang dan bukan pertanian.Menurut madzhab Syafii zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus, sedangkanmadzhab Hambali mengatakan Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.[3]B. Hukum Mengeluarkan ZakatZakat merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam dan zakat juga termasuk salah satu panji-panji Islam yang penegakkannya tidak boleh diabaikan oleh siapaun juga. Zakat telah difardzukan diMadinah pada bulan Syawwal tahun kedua hijrah setelah kepada ummat islam diwajibkan berpuasa ramadhan.
                                                                       
C.Perintah Zakat- Al Qur’anS: urat Al Baqarah; 43 “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'a) Surat At Taubah; 103 “          Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”b) Surat Al An’am; 141 “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.c) Surat At Taubah; 5“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[4].-As Sunnaha) Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar Rosulullah bersabda:بني الاءسلا م على خمس شها دة ان لا اله الاالله و ان محمدا رسول الله اقا مة الصلاة و ايتاء الز كاة و حج البيت و صوم رمضان (متفق علبه)“Islam itu ditegakkan atas lima pilar: syahadat yang menegaskan bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji dan berpuasa pada bulan ramadhan” (HR Bukahari Muslim)[5]b) Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah:ما من صاحب كنز لا يؤ دي ز كا ته الا احمي عليه في نارجهنم فيجعل صفا ئح فتكوى بها جنبا ه و جبهته-الحد يث(رواه احمد و مسلم)“Seseorang yang menyimpan hartanya tidak dikeluarkan zakatnya akan dibakar dalam neraka jahnnam baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya-Al Hadits (HR Ahmad dan Muslim)[6]c) Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dal buku Al Ausath dan As Saghir dari Ali:ان الله فرض على اغنياء المسا عين في اموا لهم بقد ر الذي يسع فقرا ئهم ولن يجهد الفقراء اذا جا عوا او عروا الا بما يصنع اغنيا ئهم الا وان الله يحا سبهم حسابا شديدا و يعذ بهم عذابااليما“Allah ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin diantara merela fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan dan kaya, ingatlah Allah akan mengadili mereka nanti nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”[7]-ijma ulamaUlama baik salaf (tradisional) maupun khalaf (modern) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam[8]D. Syarat, Rukun Dan Hikmah ZakatZakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut jumhur ulama syarat wajib zakat terdiri dari:1. Islam2. Merdeka3. Baligh dan Berakal4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati    Harta yang memiliki criteria ini ada lima jenis antara lain:§  Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
§  Barang tambang dan barang temuan
§  Barang dagangan
§  Hasil tanaman dan buah-buahan
§  Binatang ternak (menurut jumhur ulama yang merumput sendiri atau menurut Maliki binatang yang diberi makan)
5. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya6. Harta yang dizakati adalah milik penuh7. Kepemilikan harta telah mencapai haul (setahun)8. Harta tersebut bukan termasuk harta hasil hutang9. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok   Dan diantara syarat-syarat sah pelaksanaan zakat terdiri atas:1. Niat2. Tamlik (memindahkan kepemilikan kepada penerimanya)Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nisab(harta) yang dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadiakannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.[9]Diantara hikmah disyariatkannya zakat adalah bahwa pendistribusiannya mampu memperbaiki kedudukan masyarakat dari sudut moral dan material dimana ia dapat menyatukan anggota-anggota masyarakatnya menjadi seolah-olah sebuah tubuh yang satu, selain dari itu zakat juga dapat membersihkan jiwa anggota masyarakat dari sifat pelit dan bakhil. Zakat juga merupakan benteng keamanan dalam system ekonomi islam sebagai jaminan kearah stabilitas dan kesinambungan sejarah social masyarakat. hikmah zakat yang lain yang saling menguntungkan baik dari pihak sang kaya maupun dari pihak si miskin antara lain:§  menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat)
§  membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan
§  sebagai ucapan syukur dan trimakasi atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya
§  guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah
§  guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya[10]
§  penyucian dari bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekokohan untuk memberi makan kepada orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa[11]
 E. Zakat terbagi atas dua jenis yakni Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.  F. Zakat FitrahMakna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara' dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.Dipergunakan pula untuk yang dikeluarkan disini dengan fitrah, yaitu bayi yang di lahirkan. Yang menurut bahasa-bukan bahasa arab dan bukan pula mu'arab (dari bahasa lain yang dianggap bahas arab)-akan tetapi merupakan istilah para fuqoha'.Zakat fitrah diwajibkan pada kedua tahun hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.Zakat ini merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab, dengan syarat-syaratnya yang jelas, pada tempatnya. Para fuqoha' menyebut zakat ini dengan zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud dengan badan disini adalah pribadi, bukan badn yang merupakan dari jiwa dan nyawa.Adapun dalil atau dasar kewajibannya zakat fitrah adalah berdasarkan atas:a. Al Qur’an : Surat Al A’la; 14   "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)"Surat Al Baqarah; 43“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”[12]b.As Sunnahعن ابن عمر قال فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر من رمضان على الناس صا عا من تمر او صا عا من شعير على كل حر او عبد ذكرا و انثى من المسلمين (رواه البخا رى ومسلم) وفى البخارى وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين“Dari Ibn Umar ia berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri(berbuka) bulan ramadhan sebanyak satu sha’(3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”(HR Bukhari Muslim), dalam hadits Bukhari disebutkan “mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya”[13]   Adapun hikmah dari kewajiban zakat fitrah adalah penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai ras syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa. Rasulullah juga menerangkan tentang waktu mengeluarkannya yaitu sebelum sholat id, yang dimulai sejak waktu utamanya yaitu setelah tenggelamnya matahari pada malam id (menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii dalam Al Jadid serta menurut satu berita juga dari Malik)[14].Dibawah ini akan diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:1. Waktu yang di bolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan3. Waktu yang lebih baik (sunnat), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari rayaعن ابن عباس قال: فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر طهرة للصا ئم و طعمة للمسا كين فمن اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبو لة ومن اداها بعد الصلاة فهي صدفة من الصدفات“Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh rasulullah saw zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah sholat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”(HR Abu Dawud dan Ibn Majah)4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya5. Waktu haram, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya[15].Rasulullah juga menganjurkan agar zakat dikeluarkan atas bayi yang masih dalam kandungan sebagaiman dilakukan oleh Ustman bin Affan r. a.[16], menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii tidak wajib dikelurkan zakat ats bayi yang dilahirkan setelah waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat dan menurut Abu Hanifah, Laits, Syafii masih tetap wajib dikeluarkan zakat ats bayi tersebut karena lahirnya sebelum waktu diwajibkan[17]. Dengan demikian anak yang telah lahir pada saat matahari terbenam dan istri pada saat itu telah dinikahi dan menjadi tanggungannya maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya begitu juga dengan sebaliknya[18].    Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut[19]. Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:1. Islam2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan3. Memiliki lebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya, sabda rasulullahفاعلمهم ان الله فترض عليهم صدقة تؤ خذ من اغنيا ئهم فترد على فقرا ئهم (رواه الجماعة)“Beritahukanlah kepada mereka (penduduk yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah(zakat) yang diambil dari orang-orang kaya diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka” (HR Jamaah ahli hadits)[20]G. Zakat Maal (harta)Menurut terminologi (bahasa) harta adalah segala sesuatu yang di inginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. sedangkan menurut istilah syara' harta adalah segala sesuatu yang dapat di miliki dan dapat di manfaatkan. sesuatu dapat disebut dengan maal(harta) apabila memenuhi dua syarat antara lain:a. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun dan disimpanb. Dapat di ambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya seperti rumah, mobil ternak dan lain sebagainya.Harta (maal) yang Wajib di Zakati:1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).2. Emas Dan Perak3. Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma5. Harta Perniagaan       BAB IIIPENUTUP -Kesimpulan          Sehubungan dengan harta manusia terbagi pada tiga tingkatan:§  Sanggup mengorbankan hartanya untuk keperluan dirinya sendiri, untuk menolong orang yang susah, membantu kemaslahatan dan kemajuan agama, kemakmuran bangsa dan tanah air.
§  Tidak sanggup membelanjakan hartanya kecuali untuk kesenangan dan kemegahan hawa nafsunya sendiri. Tingkatan ini tidak jauh bedanya dengan hewan liar.
§  Orang yang telah diberi rezeki oleh Allah, mendapat harta banyak, sedangkan dia tidak mengambil manfaatnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, hanya dikumpulkan dan dijaganya supaya jangan keluar dari tangannya. Dia semata-mata suka dan kasih pada zat harta, bukan pada manfaatnya.
-Saran            Apabila terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah ini sebagai penyusun mohon maaf dan saran kami butuhkan untuk kemejuan makalh ini di kemudian hari                   DAFTAR PUSTAKA  §  Nasution, Lahmanudin, Fiqih 1, (Bandung: Jaya Baru, 1998)
§  Ar Rahman, Syaikh Muhammad Abdul Malik, 1001 Masalah Dan Solusinya, (Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003),
§  Al Zuhayly, Wahbah, Al Fiqh Al IslamiAdillatuh, (Damaskus: Dar Al Fikr, 1995),
§  Al Fauzan, Saleh, Fiqih Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006),
§  Rasyid, Sulaiman Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994),
§  Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah 3, (Bandung: PT Al Maarif, 1982),
                                                                                               
BAB II     PEMBAHASAN
Makalah Pengertian zakat, Hukum zakat, Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat serta Pembagian zakatA. Pengertian ZakatMenurut lughat arti zakat adalah tumbuh (al Numuww) seperti pada zakat Al Zar’u yang artinya bertambaha banyak dan mengandung berkat seperti pada zaka’ al malu dan suci(thoharoh) seperti pada nafsan zakiyah dan qad aflaha man zakkaha[1]Sedangkan menurut Istilah zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaiman yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an atau juga boleh diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat[2]Menurut Imam Maliki dalam mendefinisikan zakat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab(batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang dan bukan pertanian.Menurut madzhab Syafii zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus, sedangkanmadzhab Hambali mengatakan Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.[3]B. Hukum Mengeluarkan ZakatZakat merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam dan zakat juga termasuk salah satu panji-panji Islam yang penegakkannya tidak boleh diabaikan oleh siapaun juga. Zakat telah difardzukan diMadinah pada bulan Syawwal tahun kedua hijrah setelah kepada ummat islam diwajibkan berpuasa ramadhan.
                                                                       
C.Perintah Zakat- Al Qur’anS: urat Al Baqarah; 43 “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'a) Surat At Taubah; 103 “          Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”b) Surat Al An’am; 141 “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.c) Surat At Taubah; 5“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[4].-As Sunnaha) Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar Rosulullah bersabda:بني الاءسلا م على خمس شها دة ان لا اله الاالله و ان محمدا رسول الله اقا مة الصلاة و ايتاء الز كاة و حج البيت و صوم رمضان (متفق علبه)“Islam itu ditegakkan atas lima pilar: syahadat yang menegaskan bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji dan berpuasa pada bulan ramadhan” (HR Bukahari Muslim)[5]b) Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah:ما من صاحب كنز لا يؤ دي ز كا ته الا احمي عليه في نارجهنم فيجعل صفا ئح فتكوى بها جنبا ه و جبهته-الحد يث(رواه احمد و مسلم)“Seseorang yang menyimpan hartanya tidak dikeluarkan zakatnya akan dibakar dalam neraka jahnnam baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya-Al Hadits (HR Ahmad dan Muslim)[6]c) Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dal buku Al Ausath dan As Saghir dari Ali:ان الله فرض على اغنياء المسا عين في اموا لهم بقد ر الذي يسع فقرا ئهم ولن يجهد الفقراء اذا جا عوا او عروا الا بما يصنع اغنيا ئهم الا وان الله يحا سبهم حسابا شديدا و يعذ بهم عذابااليما“Allah ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin diantara merela fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan dan kaya, ingatlah Allah akan mengadili mereka nanti nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”[7]-ijma ulamaUlama baik salaf (tradisional) maupun khalaf (modern) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam[8]D. Syarat, Rukun Dan Hikmah ZakatZakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut jumhur ulama syarat wajib zakat terdiri dari:1. Islam2. Merdeka3. Baligh dan Berakal4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati    Harta yang memiliki criteria ini ada lima jenis antara lain:§  Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
§  Barang tambang dan barang temuan
§  Barang dagangan
§  Hasil tanaman dan buah-buahan
§  Binatang ternak (menurut jumhur ulama yang merumput sendiri atau menurut Maliki binatang yang diberi makan)
5. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya6. Harta yang dizakati adalah milik penuh7. Kepemilikan harta telah mencapai haul (setahun)8. Harta tersebut bukan termasuk harta hasil hutang9. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok   Dan diantara syarat-syarat sah pelaksanaan zakat terdiri atas:1. Niat2. Tamlik (memindahkan kepemilikan kepada penerimanya)Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nisab(harta) yang dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadiakannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.[9]Diantara hikmah disyariatkannya zakat adalah bahwa pendistribusiannya mampu memperbaiki kedudukan masyarakat dari sudut moral dan material dimana ia dapat menyatukan anggota-anggota masyarakatnya menjadi seolah-olah sebuah tubuh yang satu, selain dari itu zakat juga dapat membersihkan jiwa anggota masyarakat dari sifat pelit dan bakhil. Zakat juga merupakan benteng keamanan dalam system ekonomi islam sebagai jaminan kearah stabilitas dan kesinambungan sejarah social masyarakat. hikmah zakat yang lain yang saling menguntungkan baik dari pihak sang kaya maupun dari pihak si miskin antara lain:§  menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat)
§  membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan
§  sebagai ucapan syukur dan trimakasi atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya
§  guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah
§  guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya[10]
§  penyucian dari bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekokohan untuk memberi makan kepada orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa[11]
E. Zakat terbagi atas dua jenis yakni  Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.  F. Zakat FitrahMakna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara' dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.Dipergunakan pula untuk yang dikeluarkan disini dengan fitrah, yaitu bayi yang di lahirkan. Yang menurut bahasa-bukan bahasa arab dan bukan pula mu'arab (dari bahasa lain yang dianggap bahas arab)-akan tetapi merupakan istilah para fuqoha'.Zakat fitrah diwajibkan pada kedua tahun hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.Zakat ini merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab, dengan syarat-syaratnya yang jelas, pada tempatnya. Para fuqoha' menyebut zakat ini dengan zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud dengan badan disini adalah pribadi, bukan badn yang merupakan dari jiwa dan nyawa.Adapun dalil atau dasar kewajibannya zakat fitrah adalah berdasarkan atas:a. Al Qur’an : Surat Al A’la; 14   "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)"Surat Al Baqarah; 43“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”[12]b.As Sunnahعن ابن عمر قال فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر من رمضان على الناس صا عا من تمر او صا عا من شعير على كل حر او عبد ذكرا و انثى من المسلمين (رواه البخا رى ومسلم) وفى البخارى وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين“Dari Ibn Umar ia berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri(berbuka) bulan ramadhan sebanyak satu sha’(3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”(HR Bukhari Muslim), dalam hadits Bukhari disebutkan “mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya”[13]   Adapun hikmah dari kewajiban zakat fitrah adalah penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai ras syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa. Rasulullah juga menerangkan tentang waktu mengeluarkannya yaitu sebelum sholat id, yang dimulai sejak waktu utamanya yaitu setelah tenggelamnya matahari pada malam id (menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii dalam Al Jadid serta menurut satu berita juga dari Malik)[14].Dibawah ini akan diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:1. Waktu yang di bolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan3. Waktu yang lebih baik (sunnat), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari rayaعن ابن عباس قال: فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر طهرة للصا ئم و طعمة للمسا كين فمن اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبو لة ومن اداها بعد الصلاة فهي صدفة من الصدفات“Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh rasulullah saw zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah sholat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”(HR Abu Dawud dan Ibn Majah)4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya5. Waktu haram, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya[15].Rasulullah juga menganjurkan agar zakat dikeluarkan atas bayi yang masih dalam kandungan sebagaiman dilakukan oleh Ustman bin Affan r. a.[16], menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii tidak wajib dikelurkan zakat ats bayi yang dilahirkan setelah waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat dan menurut Abu Hanifah, Laits, Syafii masih tetap wajib dikeluarkan zakat ats bayi tersebut karena lahirnya sebelum waktu diwajibkan[17]. Dengan demikian anak yang telah lahir pada saat matahari terbenam dan istri pada saat itu telah dinikahi dan menjadi tanggungannya maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya begitu juga dengan sebaliknya[18].    Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut[19]. Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:1. Islam2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan3. Memiliki lebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya, sabda rasulullahفاعلمهم ان الله فترض عليهم صدقة تؤ خذ من اغنيا ئهم فترد على فقرا ئهم (رواه الجماعة)“Beritahukanlah kepada mereka (penduduk yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah(zakat) yang diambil dari orang-orang kaya diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka” (HR Jamaah ahli hadits)[20]G. Zakat Maal (harta)Menurut terminologi (bahasa) harta adalah segala sesuatu yang di inginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. sedangkan menurut istilah syara' harta adalah segala sesuatu yang dapat di miliki dan dapat di manfaatkan. sesuatu dapat disebut dengan maal(harta) apabila memenuhi dua syarat antara lain:a. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun dan disimpanb. Dapat di ambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya seperti rumah, mobil ternak dan lain sebagainya.Harta (maal) yang Wajib di Zakati:1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).2. Emas Dan Perak3. Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma5. Harta Perniagaan       BAB IIIPENUTUP -Kesimpulan          Sehubungan dengan harta manusia terbagi pada tiga tingkatan:§  Sanggup mengorbankan hartanya untuk keperluan dirinya sendiri, untuk menolong orang yang susah, membantu kemaslahatan dan kemajuan agama, kemakmuran bangsa dan tanah air.
§  Tidak sanggup membelanjakan hartanya kecuali untuk kesenangan dan kemegahan hawa nafsunya sendiri. Tingkatan ini tidak jauh bedanya dengan hewan liar.
§  Orang yang telah diberi rezeki oleh Allah, mendapat harta banyak, sedangkan dia tidak mengambil manfaatnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, hanya dikumpulkan dan dijaganya supaya jangan keluar dari tangannya. Dia semata-mata suka dan kasih pada zat harta, bukan pada manfaatnya.
                    DAFTAR PUSTAKA  §  Nasution, Lahmanudin, Fiqih 1, (Bandung: Jaya Baru, 1998)
§  Ar Rahman, Syaik h Muhammad Abdul Malik, 1001 Masalah Dan Solusinya, (Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003),
§  Al Zuhayly, Wahbah, Al Fiqh Al IslamiAdillatuh, (Damaskus: Dar Al Fikr, 1995),
§  Al Fauzan, Saleh, Fiqih Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006),
§  Rasyid, Sulaiman Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994),
§  Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah 3, (Bandung: PT Al Maarif, 1982),
  


x