BAB IPENDAHULUAN
![]() |
https://www.facebook.com/yudi.isyours |
A.Latar belakangZakat menurut istilah
agama islam artinya „kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang
berhak menerimanya, dengan berbagai syarat.“ Hukumnya zakat adalah salah satu
rukun islam yang lima, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup
syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Firman
Allah swt: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku' B.Rumusan masalahBerdasarkan latar belakang di atas, maka
rumusan masalah makalah ini adalah “mengetahui perbedaan antara zakat fitrah
dan zakat mal dan orang yang wajib menerima zakat”C.TujuanUntuk mengetahui faktor-faktor yang
berhubungan zakat dan siswa bisa memahami tentang perbedaan zakat
BAB II PEMBAHASAN
Makalah Pengertian zakat, Hukum zakat, Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat serta
Pembagian zakatA. Pengertian ZakatMenurut lughat arti
zakat adalah tumbuh (al Numuww) seperti pada zakat Al Zar’u yang artinya
bertambaha banyak dan mengandung berkat seperti pada zaka’ al malu dan
suci(thoharoh) seperti pada nafsan zakiyah dan qad aflaha man zakkaha[1]Sedangkan menurut Istilah zakat adalah
sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada
orang yang berhak menerimanya sebagaiman yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an
atau juga boleh diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang
diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan
terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai
kewajiban untuk mengeluarkan zakat[2]Menurut Imam Maliki
dalam mendefinisikan zakat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus
dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab(batas kuantitas yang
mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan catatan
kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang dan bukan
pertanian.Menurut madzhab Syafii
zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan
cara khusus, sedangkanmadzhab Hambali mengatakan Zakat adalah hak yang wajib
dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.[3]B. Hukum Mengeluarkan ZakatZakat merupakan rukun
ketiga dari lima rukun Islam dan zakat juga termasuk salah satu panji-panji
Islam yang penegakkannya tidak boleh diabaikan oleh siapaun juga. Zakat telah
difardzukan diMadinah pada bulan Syawwal tahun kedua hijrah setelah kepada
ummat islam diwajibkan berpuasa ramadhan.
C.Perintah Zakat- Al Qur’anS: urat Al Baqarah; 43 “Dan Dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'a) Surat At Taubah; 103 “ Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui”b) Surat Al An’am; 141 “Dan dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”.c) Surat At Taubah; 5“Apabila sudah habis
bulan-bulan Haram itu Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu
jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat
pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat,
Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”[4].-As Sunnaha) Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim dari Abdullah bin Umar Rosulullah bersabda:بني الاءسلا م على خمس شها دة ان لا اله الاالله و ان محمدا رسول الله اقا مة
الصلاة و ايتاء الز كاة و حج البيت و صوم رمضان (متفق علبه)“Islam
itu ditegakkan atas lima pilar: syahadat yang menegaskan bahwa tiada tuhan
selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat,
menunaikan haji dan berpuasa pada bulan ramadhan” (HR Bukahari Muslim)[5]b) Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan
Muslim dari Abu Hurairah:ما من صاحب كنز لا يؤ دي ز كا ته الا احمي عليه في نارجهنم فيجعل صفا ئح فتكوى
بها جنبا ه و جبهته-الحد يث(رواه احمد و مسلم)“Seseorang yang menyimpan hartanya tidak dikeluarkan
zakatnya akan dibakar dalam neraka jahnnam baginya dibuatkan setrika dari api,
kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya-Al Hadits (HR Ahmad dan Muslim)[6]c) Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani
dal buku Al Ausath dan As Saghir dari Ali:ان الله فرض على اغنياء المسا عين في اموا لهم بقد ر الذي يسع فقرا ئهم ولن
يجهد الفقراء اذا جا عوا او عروا الا بما يصنع اغنيا ئهم الا وان الله يحا سبهم
حسابا شديدا و يعذ بهم عذابااليما“Allah ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang
kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin
diantara merela fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan
dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan dan kaya, ingatlah
Allah akan mengadili mereka nanti nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan
pedih”[7]-ijma
ulamaUlama baik salaf (tradisional)
maupun khalaf (modern) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang
mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam[8]D. Syarat, Rukun Dan Hikmah ZakatZakat mempunyai beberapa
syarat wajib dan syarat sah. Menurut jumhur ulama syarat wajib zakat terdiri
dari:1. Islam2. Merdeka3. Baligh dan Berakal4. Harta yang dikeluarkan adalah harta
yang wajib dizakati Harta
yang memiliki criteria ini ada lima jenis antara lain:§ Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
§ Barang tambang dan barang temuan
§ Barang dagangan
§ Hasil tanaman dan buah-buahan
§ Binatang ternak (menurut jumhur ulama yang merumput sendiri atau menurut
Maliki binatang yang diberi makan)
5. Harta yang dizakati telah mencapai
nishab atau senilai dengannya6. Harta yang dizakati adalah milik penuh7. Kepemilikan harta telah mencapai haul
(setahun)8. Harta tersebut bukan termasuk harta
hasil hutang9. Harta yang akan dizakati melebihi
kebutuhan pokok Dan diantara syarat-syarat sah pelaksanaan
zakat terdiri atas:1. Niat2. Tamlik (memindahkan kepemilikan kepada
penerimanya)Rukun zakat adalah
mengeluarkan sebagian dari nisab(harta) yang dengan melepaskan kepemilikan
terhadapnya, menjadiakannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya
kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang
yang bertugas untuk memungut zakat.[9]Diantara hikmah
disyariatkannya zakat adalah bahwa pendistribusiannya mampu memperbaiki
kedudukan masyarakat dari sudut moral dan material dimana ia dapat menyatukan
anggota-anggota masyarakatnya menjadi seolah-olah sebuah tubuh yang satu,
selain dari itu zakat juga dapat membersihkan jiwa anggota masyarakat dari
sifat pelit dan bakhil. Zakat juga merupakan benteng keamanan dalam system
ekonomi islam sebagai jaminan kearah stabilitas dan kesinambungan sejarah
social masyarakat. hikmah zakat yang lain yang saling
menguntungkan baik dari pihak sang kaya maupun dari pihak si miskin antara
lain:§ menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya
terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat)
§ membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta
membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan
§ sebagai ucapan syukur dan trimakasi atas nikmat kekayaan yang diberikan
kepadanya
§ guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang
susah
§ guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin
dan si kaya[10]
§ penyucian dari bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekokohan untuk
memberi makan kepada orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas
selesainya menunaikan kewajiban puasa[11]
E. Zakat terbagi atas dua jenis
yakni Zakat Fitrah, zakat yang
wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat
ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. F. Zakat FitrahMakna zakat fitrah,
yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan
ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara'
dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai
tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat
fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya
zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.Dipergunakan pula untuk
yang dikeluarkan disini dengan fitrah, yaitu bayi yang di lahirkan. Yang
menurut bahasa-bukan bahasa arab dan bukan pula mu'arab (dari bahasa lain yang
dianggap bahas arab)-akan tetapi merupakan istilah para fuqoha'.Zakat fitrah diwajibkan
pada kedua tahun hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada
gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka
dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.Zakat ini merupakan
pajak yang berbeda dari zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab, dengan
syarat-syaratnya yang jelas, pada tempatnya. Para fuqoha' menyebut zakat ini
dengan zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud
dengan badan disini adalah pribadi, bukan badn yang merupakan dari jiwa dan
nyawa.Adapun dalil atau dasar
kewajibannya zakat fitrah adalah berdasarkan atas:a. Al Qur’an : Surat Al A’la; 14
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang
membersihkan diri (dengan beriman)"Surat Al Baqarah; 43“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat
dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”[12]b.As Sunnahعن ابن عمر قال فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر من رمضان على الناس صا عا من
تمر او صا عا من شعير على كل حر او عبد ذكرا و انثى من المسلمين (رواه البخا رى
ومسلم) وفى البخارى وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين“Dari Ibn Umar ia berkata: Rasulullah saw mewajibkan
zakat fitri(berbuka) bulan ramadhan sebanyak satu sha’(3,1 liter) kurma atau
gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau
perempuan”(HR Bukhari Muslim), dalam hadits Bukhari disebutkan “mereka membayar
fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya”[13] Adapun hikmah dari
kewajiban zakat fitrah adalah penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari
kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta
sebagai ras syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa.
Rasulullah juga menerangkan tentang waktu mengeluarkannya yaitu sebelum sholat
id, yang dimulai sejak waktu utamanya yaitu setelah tenggelamnya matahari pada
malam id (menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii dalam Al Jadid serta menurut
satu berita juga dari Malik)[14].Dibawah ini akan
diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:1. Waktu yang di bolehkan yaitu dari awal
ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam
matahari penghabisan ramadhan3. Waktu yang lebih baik (sunnat), yaitu
dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari rayaعن ابن عباس قال: فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر طهرة للصا ئم و طعمة للمسا
كين فمن اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبو لة ومن اداها بعد الصلاة فهي صدفة من
الصدفات“Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh
rasulullah saw zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi
makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat hari
raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah sholat hari
raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”(HR Abu Dawud dan Ibn Majah)4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah
sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya5. Waktu haram, yaitu dibayar sesudah
terbenam matahari pada hari raya[15].Rasulullah juga menganjurkan agar zakat dikeluarkan
atas bayi yang masih dalam kandungan sebagaiman dilakukan oleh Ustman bin Affan
r. a.[16], menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii tidak wajib dikelurkan zakat
ats bayi yang dilahirkan setelah waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat dan
menurut Abu Hanifah, Laits, Syafii masih tetap wajib dikeluarkan zakat ats bayi
tersebut karena lahirnya sebelum waktu diwajibkan[17]. Dengan demikian anak
yang telah lahir pada saat matahari terbenam dan istri pada saat itu telah
dinikahi dan menjadi tanggungannya maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya
begitu juga dengan sebaliknya[18]. Adapun tujuan dari zakat
fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri
dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk
negeri tersebut[19]. Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:1. Islam2. Lahir sebelum terbenam matahari pada
hari penghabisan bulan ramadhan3. Memiliki lebihan harta dan keperluan
makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia
ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya, sabda rasulullahفاعلمهم ان الله فترض عليهم صدقة تؤ خذ من اغنيا ئهم فترد على فقرا ئهم (رواه
الجماعة)“Beritahukanlah kepada mereka (penduduk yaman),
sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah(zakat) yang diambil
dari orang-orang kaya diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka” (HR
Jamaah ahli hadits)[20]G. Zakat Maal (harta)Menurut terminologi
(bahasa) harta adalah segala sesuatu yang di inginkan sekali oleh manusia untuk
memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. sedangkan menurut istilah syara' harta
adalah segala sesuatu yang dapat di miliki dan dapat di manfaatkan. sesuatu
dapat disebut dengan maal(harta) apabila memenuhi dua syarat antara lain:a. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun dan
disimpanb. Dapat di ambil manfaatnya sesuai dengan
ghalibnya seperti rumah, mobil ternak dan lain sebagainya.Harta (maal) yang Wajib di Zakati:1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi,
kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).2. Emas Dan Perak3. Biji makanan yang mengenyangkan seperti
beras, jagung, gandum, dan sebagainya4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma5. Harta Perniagaan BAB IIIPENUTUP -Kesimpulan
Sehubungan dengan harta manusia terbagi pada tiga tingkatan:§ Sanggup mengorbankan hartanya untuk keperluan dirinya sendiri, untuk
menolong orang yang susah, membantu kemaslahatan dan kemajuan agama, kemakmuran
bangsa dan tanah air.
§ Tidak sanggup membelanjakan hartanya kecuali untuk kesenangan dan kemegahan
hawa nafsunya sendiri. Tingkatan ini tidak jauh bedanya dengan hewan liar.
§ Orang yang telah diberi rezeki oleh Allah, mendapat harta banyak, sedangkan
dia tidak mengambil manfaatnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang
lain, hanya dikumpulkan dan dijaganya supaya jangan keluar dari tangannya. Dia
semata-mata suka dan kasih pada zat harta, bukan pada manfaatnya.
-Saran Apabila
terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah ini sebagai penyusun mohon maaf dan
saran kami butuhkan untuk kemejuan makalh ini di kemudian hari DAFTAR PUSTAKA § Nasution, Lahmanudin, Fiqih 1, (Bandung:
Jaya Baru, 1998)
§ Ar Rahman, Syaikh Muhammad Abdul Malik,
1001 Masalah Dan Solusinya, (Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003),
§ Al Zuhayly, Wahbah, Al Fiqh Al
IslamiAdillatuh, (Damaskus: Dar Al Fikr, 1995),
§ Al Fauzan, Saleh, Fiqih Sehari-hari,
(Jakarta: Gema Insani, 2006),
§ Rasyid, Sulaiman Fiqih Islam, (Bandung:
Sinar Baru Algesindo, 1994),
§ Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah 3, (Bandung:
PT Al Maarif, 1982),
BAB II PEMBAHASAN
Makalah Pengertian zakat, Hukum zakat, Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat serta
Pembagian zakatA. Pengertian ZakatMenurut lughat arti
zakat adalah tumbuh (al Numuww) seperti pada zakat Al Zar’u yang artinya
bertambaha banyak dan mengandung berkat seperti pada zaka’ al malu dan
suci(thoharoh) seperti pada nafsan zakiyah dan qad aflaha man zakkaha[1]Sedangkan menurut Istilah zakat adalah
sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada
orang yang berhak menerimanya sebagaiman yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an
atau juga boleh diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang
diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan
terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai
kewajiban untuk mengeluarkan zakat[2]Menurut Imam Maliki
dalam mendefinisikan zakat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus
dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab(batas kuantitas yang
mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan catatan
kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang dan bukan
pertanian.Menurut madzhab Syafii
zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan
cara khusus, sedangkanmadzhab Hambali mengatakan Zakat adalah hak yang wajib
dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.[3]B. Hukum Mengeluarkan ZakatZakat merupakan rukun
ketiga dari lima rukun Islam dan zakat juga termasuk salah satu panji-panji
Islam yang penegakkannya tidak boleh diabaikan oleh siapaun juga. Zakat telah
difardzukan diMadinah pada bulan Syawwal tahun kedua hijrah setelah kepada
ummat islam diwajibkan berpuasa ramadhan.
C.Perintah Zakat- Al Qur’anS: urat Al Baqarah; 43 “Dan Dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'a) Surat At Taubah; 103 “ Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”b) Surat Al An’am; 141 “Dan dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”.c) Surat At Taubah; 5“Apabila sudah habis
bulan-bulan Haram itu Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu
jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat
pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat,
Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”[4].-As Sunnaha) Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim dari Abdullah bin Umar Rosulullah bersabda:بني الاءسلا م على خمس شها دة ان لا اله الاالله و ان محمدا رسول الله اقا مة
الصلاة و ايتاء الز كاة و حج البيت و صوم رمضان (متفق علبه)“Islam
itu ditegakkan atas lima pilar: syahadat yang menegaskan bahwa tiada tuhan
selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat,
menunaikan haji dan berpuasa pada bulan ramadhan” (HR Bukahari Muslim)[5]b) Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan
Muslim dari Abu Hurairah:ما من صاحب كنز لا يؤ دي ز كا ته الا احمي عليه في نارجهنم فيجعل صفا ئح فتكوى
بها جنبا ه و جبهته-الحد يث(رواه احمد و مسلم)“Seseorang yang menyimpan hartanya tidak dikeluarkan
zakatnya akan dibakar dalam neraka jahnnam baginya dibuatkan setrika dari api,
kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya-Al Hadits (HR Ahmad dan Muslim)[6]c) Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani
dal buku Al Ausath dan As Saghir dari Ali:ان الله فرض على اغنياء المسا عين في اموا لهم بقد ر الذي يسع فقرا ئهم ولن
يجهد الفقراء اذا جا عوا او عروا الا بما يصنع اغنيا ئهم الا وان الله يحا سبهم
حسابا شديدا و يعذ بهم عذابااليما“Allah ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang
kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin
diantara merela fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan
dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan dan kaya, ingatlah
Allah akan mengadili mereka nanti nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan
pedih”[7]-ijma
ulamaUlama baik salaf
(tradisional) maupun khalaf (modern) telah sepakat akan kewajiban zakat dan
bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam[8]D. Syarat, Rukun Dan Hikmah ZakatZakat mempunyai beberapa
syarat wajib dan syarat sah. Menurut jumhur ulama syarat wajib zakat terdiri
dari:1. Islam2. Merdeka3. Baligh dan Berakal4. Harta yang dikeluarkan adalah harta
yang wajib dizakati Harta
yang memiliki criteria ini ada lima jenis antara lain:§ Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
§ Barang tambang dan barang temuan
§ Barang dagangan
§ Hasil tanaman dan buah-buahan
§ Binatang ternak (menurut jumhur ulama yang merumput sendiri atau menurut
Maliki binatang yang diberi makan)
5. Harta yang dizakati telah mencapai nishab
atau senilai dengannya6. Harta yang dizakati adalah milik penuh7. Kepemilikan harta telah mencapai haul
(setahun)8. Harta tersebut bukan termasuk harta
hasil hutang9. Harta yang akan dizakati melebihi
kebutuhan pokok Dan diantara syarat-syarat sah pelaksanaan
zakat terdiri atas:1. Niat2. Tamlik (memindahkan kepemilikan kepada
penerimanya)Rukun zakat adalah
mengeluarkan sebagian dari nisab(harta) yang dengan melepaskan kepemilikan
terhadapnya, menjadiakannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya
kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang
yang bertugas untuk memungut zakat.[9]Diantara hikmah
disyariatkannya zakat adalah bahwa pendistribusiannya mampu memperbaiki
kedudukan masyarakat dari sudut moral dan material dimana ia dapat menyatukan
anggota-anggota masyarakatnya menjadi seolah-olah sebuah tubuh yang satu,
selain dari itu zakat juga dapat membersihkan jiwa anggota masyarakat dari
sifat pelit dan bakhil. Zakat juga merupakan benteng keamanan dalam system
ekonomi islam sebagai jaminan kearah stabilitas dan kesinambungan sejarah
social masyarakat. hikmah zakat yang lain yang saling
menguntungkan baik dari pihak sang kaya maupun dari pihak si miskin antara
lain:§ menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya
terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat)
§ membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta
membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan
§ sebagai ucapan syukur dan trimakasi atas nikmat kekayaan yang diberikan
kepadanya
§ guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang
susah
§ guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin
dan si kaya[10]
§ penyucian dari bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekokohan untuk
memberi makan kepada orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas
selesainya menunaikan kewajiban puasa[11]
E. Zakat terbagi atas dua jenis
yakni Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan
Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan
2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Zakat
Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil
laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri. F. Zakat FitrahMakna zakat fitrah,
yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan
ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara'
dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai
tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat
fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya
zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.Dipergunakan pula untuk
yang dikeluarkan disini dengan fitrah, yaitu bayi yang di lahirkan. Yang
menurut bahasa-bukan bahasa arab dan bukan pula mu'arab (dari bahasa lain yang
dianggap bahas arab)-akan tetapi merupakan istilah para fuqoha'.Zakat fitrah diwajibkan
pada kedua tahun hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada
gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka
dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.Zakat ini merupakan
pajak yang berbeda dari zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab, dengan
syarat-syaratnya yang jelas, pada tempatnya. Para fuqoha' menyebut zakat ini
dengan zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud
dengan badan disini adalah pribadi, bukan badn yang merupakan dari jiwa dan
nyawa.Adapun dalil atau dasar
kewajibannya zakat fitrah adalah berdasarkan atas:a. Al Qur’an : Surat Al A’la; 14
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang
membersihkan diri (dengan beriman)"Surat Al Baqarah; 43“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat
dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”[12]b.As Sunnahعن ابن عمر قال فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر من رمضان على الناس صا عا من
تمر او صا عا من شعير على كل حر او عبد ذكرا و انثى من المسلمين (رواه البخا رى
ومسلم) وفى البخارى وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين“Dari Ibn Umar ia berkata: Rasulullah saw mewajibkan
zakat fitri(berbuka) bulan ramadhan sebanyak satu sha’(3,1 liter) kurma atau
gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau
perempuan”(HR Bukhari Muslim), dalam hadits Bukhari disebutkan “mereka membayar
fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya”[13] Adapun hikmah dari
kewajiban zakat fitrah adalah penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari
kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta
sebagai ras syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa.
Rasulullah juga menerangkan tentang waktu mengeluarkannya yaitu sebelum sholat
id, yang dimulai sejak waktu utamanya yaitu setelah tenggelamnya matahari pada
malam id (menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii dalam Al Jadid serta menurut
satu berita juga dari Malik)[14].Dibawah ini akan
diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:1. Waktu yang di bolehkan yaitu dari awal
ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam
matahari penghabisan ramadhan3. Waktu yang lebih baik (sunnat), yaitu
dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari rayaعن ابن عباس قال: فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر طهرة للصا ئم و طعمة للمسا
كين فمن اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبو لة ومن اداها بعد الصلاة فهي صدفة من
الصدفات“Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh
rasulullah saw zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi
makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat hari
raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah sholat hari
raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”(HR Abu Dawud dan Ibn Majah)4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah
sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya5. Waktu haram, yaitu dibayar sesudah
terbenam matahari pada hari raya[15].Rasulullah juga menganjurkan agar zakat
dikeluarkan atas bayi yang masih dalam kandungan sebagaiman dilakukan oleh
Ustman bin Affan r. a.[16], menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii tidak wajib
dikelurkan zakat ats bayi yang dilahirkan setelah waktu diwajibkannya
mengeluarkan zakat dan menurut Abu Hanifah, Laits, Syafii masih tetap wajib
dikeluarkan zakat ats bayi tersebut karena lahirnya sebelum waktu
diwajibkan[17]. Dengan demikian anak yang telah lahir pada saat matahari
terbenam dan istri pada saat itu telah dinikahi dan menjadi tanggungannya maka
wajib dikeluarkan zakat fitrahnya begitu juga dengan sebaliknya[18]. Adapun tujuan dari zakat
fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri
dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk
negeri tersebut[19]. Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:1. Islam2. Lahir sebelum terbenam matahari pada
hari penghabisan bulan ramadhan3. Memiliki lebihan harta dan keperluan
makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia
ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya, sabda rasulullahفاعلمهم ان الله فترض عليهم صدقة تؤ خذ من اغنيا ئهم فترد على فقرا ئهم (رواه
الجماعة)“Beritahukanlah kepada mereka (penduduk yaman),
sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah(zakat) yang diambil
dari orang-orang kaya diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka” (HR
Jamaah ahli hadits)[20]G. Zakat Maal (harta)Menurut terminologi
(bahasa) harta adalah segala sesuatu yang di inginkan sekali oleh manusia untuk
memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. sedangkan menurut istilah syara' harta
adalah segala sesuatu yang dapat di miliki dan dapat di manfaatkan. sesuatu
dapat disebut dengan maal(harta) apabila memenuhi dua syarat antara lain:a. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun dan
disimpanb. Dapat di ambil manfaatnya sesuai dengan
ghalibnya seperti rumah, mobil ternak dan lain sebagainya.Harta (maal) yang Wajib di Zakati:1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi,
kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).2. Emas Dan Perak3. Biji makanan yang mengenyangkan seperti
beras, jagung, gandum, dan sebagainya4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma5. Harta Perniagaan BAB IIIPENUTUP -Kesimpulan
Sehubungan dengan harta manusia terbagi pada tiga tingkatan:§ Sanggup mengorbankan hartanya untuk keperluan dirinya sendiri, untuk
menolong orang yang susah, membantu kemaslahatan dan kemajuan agama, kemakmuran
bangsa dan tanah air.
§ Tidak sanggup membelanjakan hartanya kecuali untuk kesenangan dan kemegahan
hawa nafsunya sendiri. Tingkatan ini tidak jauh bedanya dengan hewan liar.
§ Orang yang telah diberi rezeki oleh Allah, mendapat harta banyak, sedangkan
dia tidak mengambil manfaatnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang
lain, hanya dikumpulkan dan dijaganya supaya jangan keluar dari tangannya. Dia
semata-mata suka dan kasih pada zat harta, bukan pada manfaatnya.
DAFTAR PUSTAKA § Nasution, Lahmanudin, Fiqih 1, (Bandung:
Jaya Baru, 1998)
§ Ar Rahman, Syaik h Muhammad Abdul Malik,
1001 Masalah Dan Solusinya, (Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003),
§ Al Zuhayly, Wahbah, Al Fiqh Al
IslamiAdillatuh, (Damaskus: Dar Al Fikr, 1995),
§ Al Fauzan, Saleh, Fiqih Sehari-hari,
(Jakarta: Gema Insani, 2006),
§ Rasyid, Sulaiman Fiqih Islam, (Bandung:
Sinar Baru Algesindo, 1994),
§ Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah 3, (Bandung:
PT Al Maarif, 1982),
x